Suara Dunia Nusantara – Program BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sinyal kenaikan iuran peserta mandiri, pembaruan informasi layanan yang tidak ditanggung JKN, hingga penguatan transformasi digital layanan kesehatan nasional sepanjang 2026.
Dalam waktu bersamaan, pemerintah dan BPJS Kesehatan juga memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta. Fokus utamanya mengarah pada keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal penyesuaian iuran bagi peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat menengah ke atas. Namun pemerintah memastikan peserta miskin penerima bantuan iuran atau PBI tetap ditanggung negara.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Fokus pada Peserta Mandiri
Saat ini tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, peserta mandiri kelas III membayar iuran Rp42 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu, dan kelas I Rp150 ribu.
Yang jadi sorotan, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan maupun waktu penerapannya. Meski begitu, sinyal dari Kementerian Kesehatan menunjukkan evaluasi tarif sedang dipertimbangkan.
Di sisi lain, kelompok peserta PBI dipastikan tidak terdampak perubahan tarif. Pemerintah tetap menanggung pembayaran iuran bagi masyarakat miskin melalui skema bantuan negara.
Selain isu iuran, aturan BPJS Kesehatan juga mengatur mekanisme pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran dihapus, meski sanksi tertentu masih berlaku pada layanan rawat inap setelah aktivasi ulang kepesertaan.
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menegaskan terdapat sejumlah layanan medis yang tidak masuk dalam tanggungan JKN. Penjelasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung meliputi tindakan estetika atau kosmetik, perawatan infertilitas, ortodonsi, pengobatan alternatif tanpa bukti klinis, hingga layanan kesehatan di luar negeri.
| Kategori | Jenis Pelayanan Tidak Ditanggung |
|---|---|
| Estetika | Operasi kosmetik dan layanan kecantikan |
| Perawatan khusus | Infertilitas dan ortodonsi |
| Alternatif | Pengobatan tradisional tanpa bukti medis |
| Perilaku berisiko | Penyakit akibat alkohol dan narkoba |
| Layanan luar negeri | Pelayanan kesehatan di luar Indonesia |
Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan meminta peserta memahami batas manfaat layanan agar tidak mengalami kendala saat proses administrasi medis.
Transformasi Digital JKN Diperluas untuk Peserta Lansia
Bersamaan dengan pembaruan layanan, BPJS Kesehatan juga memperluas transformasi digital untuk mempermudah akses peserta. Langkah ini diperkuat melalui kegiatan Sinergi dan Kolaborasi atau SERASI bersama PEPABRI di Manado.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan digitalisasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan JKN.
Peserta kini dapat mengakses layanan melalui Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, QR Code layanan, hingga antrean online menggunakan NIK atau KTP.
Fokus Pelayanan BPJS Kesehatan untuk Peserta Usia Lanjut
BPJS Kesehatan juga memberi perhatian khusus bagi peserta lanjut usia, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Pendekatan pelayanan dibuat lebih personal dengan dukungan layanan telekonsultasi dan penyederhanaan prosedur administrasi.
Selain itu, masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN dapat melakukan pendaftaran daring melalui aplikasi Mobile JKN dengan menyiapkan NIK, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta melakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account.

